Pembayaran setelah ijab qabul
Pembayaran setelah ijab qabul
NIKAH SIRI adalah pernikahan sah secara agama namun tidak mengurus surat-surat penting yang dapat menunjukkan bahwa pernikahan yang telah terjadi masuk dalam data negara. Nikah siri hanya membutuhkan surat pernyataan telah terjadi pernikahan yang sah secara agama Islam, dengan adanya wali nikah yang menikahkan, dua orang saksi yang bertandatangan, dan pengesahan dari pejabat setempat, seperti ketua RT, RW, atau Kepala Desa. Nikah siri pada dasarnya mengikuti rukun pernikahan menurut agama islam. Rukun pernikahan dalam islam dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah dalam islam ada 5 : - Mempelai Pria, - Mempelai Wanita, - Wali / Wali Hakim, - Dua Saksi (Laki-Laki Muslim Baligh), - Shighat (Ijab dan Qabul). Kami jamin rencana pernikahan siri Anda dari awal sampai akhir insyaa Allah akan berjalan lancar sesuai yang Anda harapkan. Segera hubungi kami sekarang juga, kami akan melayani Anda dengan pelayanan terbaik dan memuaskan.
TENTANG KAMI
SYARAT PENDAFTARAN NIKAH SIRI
PERSYARATAN
PENTING..!
" Mereka yang telah menggunakan Jasa kami "
" Testimoni Konsumen Kami "
SUSUNAN ACARA